VISI : Desa Jambu yang terus membangun menuju perubahan Ekonomi, Kesehatan, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang lebih baik -- jangan di klik...

Artikel

Struktur Organisasi dan Tugas Kerja

14 Oktober 2021 22:38:16  Administrator  404 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI TAHUN 2019

 

NO.REKENINGURAIAN TANGGUNG JAWAG PELAKSANA KEGIATANPELAKNANA 

1 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1. kaur umum 1
2 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll) 1. kaur umum 2
3 1 2 01 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1. kaur umum 3
4 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1. kaur umum 4
5 1 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa 1. kaur umum 5
6 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) 1. kaur umum 6
7 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1. kaur umum 7
8 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1. kaur umum 8
9       Pendapatan Asli Desa 2. kaur keuangan 1
10       Transfer 2. kaur keuangan 2
11       Pendapatan Lain-lain 2. kaur keuangan 3
12 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 2. kaur keuangan 4
13 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 2. kaur keuangan 5
14 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 2. kaur keuangan 6
15 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD 2. kaur keuangan 7
16 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 2. kaur keuangan 8
17 1 1 90-99 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 2. kaur keuangan 9
18 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3. kaur perencanaan 1
19 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 3. kaur perencanaan 2
20 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 3. kaur perencanaan 3
21 1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan 3. kaur perencanaan 4
22 1 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan 3. kaur perencanaan 5
23 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3. kaur perencanaan 6
24 5 3   Keadaan Mendesak (perintah kebijakan langsung dari pemerintah) 3. kaur perencanaan 7
25 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 4. kasi pemerintahan 1
26 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4. kasi pemerintahan 2
27 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 4. kasi pemerintahan 3
28 1 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan 4. kasi pemerintahan 4
29 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 4. kasi pemerintahan 5
30 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 4. kasi pemerintahan 6
31 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 4. kasi pemerintahan 7
32 1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) 4. kasi pemerintahan 8
33 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 4. kasi pemerintahan 9
34 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 4. kasi pemerintahan 10
35 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 4. kasi pemerintahan 11
36 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 4. kasi pemerintahan 12
37 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 4. kasi pemerintahan 13
38 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan 4. kasi pemerintahan 14
39 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan 4. kasi pemerintahan 15
40 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 4. kasi pemerintahan 16
41 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa 4. kasi pemerintahan 17
42 1 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan 4. kasi pemerintahan 18
43 2 3 16 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa 4. kasi pemerintahan 19
44 2 3 17 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 4. kasi pemerintahan 20
45 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 4. kasi pemerintahan 21
46 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 4. kasi pemerintahan 22
47 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal 4. kasi pemerintahan 23
48 2 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 4. kasi pemerintahan 24
49 2 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* 4. kasi pemerintahan 25
50 2 6 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika* 4. kasi pemerintahan 26
51 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 4. kasi pemerintahan 27
52 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 4. kasi pemerintahan 28
53 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 4. kasi pemerintahan 29
54 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 4. kasi pemerintahan 30
55 3 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat* 4. kasi pemerintahan 31
56 3 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* 4. kasi pemerintahan 32
57 4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa 4. kasi pemerintahan 33
58 4 3 01 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4. kasi pemerintahan 34
59 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD 4. kasi pemerintahan 35
60 4 3 90-99 Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa 4. kasi pemerintahan 36
61 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa 5. kasi kesejahteraan 1
62 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 5. kasi kesejahteraan 2
63 2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 3
64 2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 4
65 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal 5. kasi kesejahteraan 5
66 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 5. kasi kesejahteraan 6
67 2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 5. kasi kesejahteraan 7
68 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 5. kasi kesejahteraan 8
69 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 5. kasi kesejahteraan 9
70 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan 5. kasi kesejahteraan 10
71 2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5. kasi kesejahteraan 11
72 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 5. kasi kesejahteraan 12
73 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5. kasi kesejahteraan 13
74 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 5. kasi kesejahteraan 14
75 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 5. kasi kesejahteraan 15
76 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 5. kasi kesejahteraan 16
77 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 5. kasi kesejahteraan 17
78 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 5. kasi kesejahteraan 18
79 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa 5. kasi kesejahteraan 19
80 2 3 02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 5. kasi kesejahteraan 20
81 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 5. kasi kesejahteraan 21
82 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 22
83 2 3 05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 5. kasi kesejahteraan 23
84 2 3 06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 5. kasi kesejahteraan 24
85 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 25
86 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 26
87 2 3 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 5. kasi kesejahteraan 27
88 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 5. kasi kesejahteraan 28
89 2 3 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 5. kasi kesejahteraan 29
90 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 30
91 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 5. kasi kesejahteraan 31
92 2 3 14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 5. kasi kesejahteraan 32
93 2 3 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 5. kasi kesejahteraan 33
94 2 3 18 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa 5. kasi kesejahteraan 34
95 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 35
96 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 5. kasi kesejahteraan 36
97 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 5. kasi kesejahteraan 37
98 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 5. kasi kesejahteraan 38
99 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 5. kasi kesejahteraan 39
100 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 5. kasi kesejahteraan 40
101 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 5. kasi kesejahteraan 41
102 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 42
103 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan 5. kasi kesejahteraan 43
104 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 5. kasi kesejahteraan 44
105 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 5. kasi kesejahteraan 45
106 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 5. kasi kesejahteraan 46
107 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5. kasi kesejahteraan 47
108 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 5. kasi kesejahteraan 48
109 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 5. kasi kesejahteraan 49
110 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 5. kasi kesejahteraan 50
111 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 5. kasi kesejahteraan 51
112 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5. kasi kesejahteraan 52
113 2 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* 5. kasi kesejahteraan 53
114 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 5. kasi kesejahteraan 54
115 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 5. kasi kesejahteraan 55
116 2 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* 5. kasi kesejahteraan 56
117 2 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* 5. kasi kesejahteraan 57
118 2 7 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* 5. kasi kesejahteraan 58
119 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 59
120 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) 5. kasi kesejahteraan 60
121 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 5. kasi kesejahteraan 61
122 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 5. kasi kesejahteraan 62
123 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 5. kasi kesejahteraan 63
124 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 5. kasi kesejahteraan 64
125 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 5. kasi kesejahteraan 65
126 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 5. kasi kesejahteraan 66
127 3 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga 5. kasi kesejahteraan 67
128 3 4 03 Pembinaan PKK 5. kasi kesejahteraan 68
129 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 69
130 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 70
131 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 71
132 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 5. kasi kesejahteraan 72
133 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa 5. kasi kesejahteraan 73
134 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa 5. kasi kesejahteraan 74
135 4 2 04 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 5. kasi kesejahteraan 75
136 5 1   Penanggulangan Bencana 5. kasi kesejahteraan 76
137 5 2   Keadaan Darurat (inflasi) 5. kasi kesejahteraan 77
138 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 6. kasi pelayanan 1
139 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 6. kasi pelayanan 2
140 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 6. kasi pelayanan 3
141 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 6. kasi pelayanan 4
142 2 8 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* 6. kasi pelayanan 5
143 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 6. kasi pelayanan 6
144 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat 6. kasi pelayanan 7
145 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 6. kasi pelayanan 8
146 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 6. kasi pelayanan 9
147 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 6. kasi pelayanan 10
148 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 6. kasi pelayanan 11
149 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 6. kasi pelayanan 12
150 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 6. kasi pelayanan 13
151 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 6. kasi pelayanan 14
152 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 6. kasi pelayanan 15
153 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 6. kasi pelayanan 16
154 3 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* 6. kasi pelayanan 17
155 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 6. kasi pelayanan 18
156 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 6. kasi pelayanan 19
157 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 6. kasi pelayanan 20
158 4 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* 6. kasi pelayanan 21
159 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 6. kasi pelayanan 22
160 4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan 6. kasi pelayanan 23
161 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 6. kasi pelayanan 24
162 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 6. kasi pelayanan 25
163 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 6. kasi pelayanan 26
164 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 6. kasi pelayanan 27
165 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 6. kasi pelayanan 28
166 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 6. kasi pelayanan 29
167 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 6. kasi pelayanan 30
168 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 6. kasi pelayanan 31
169 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 6. kasi pelayanan 32
170 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa 6. kasi pelayanan 33
171 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 6. kasi pelayanan 34
172 4 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan 6. kasi pelayanan 35
173 4 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan 6. kasi pelayanan 36
174 4 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* 6. kasi pelayanan 37
175 4 6 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* 6. kasi pelayanan 38
176 4 7 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* 6. kasi pelayanan 39

 

 

Kepala Desa

Tugas Pokok                                              

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

berdasarkan kewenangan jabatan  dan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

 

Fungsi

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa  ( Perdes ) Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes  untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengembangkan pendapatan masyarakat dan membina perekonomian Desa; serta mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  7. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan;
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
  9. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  10. Melakukan pembinaan terhadap bawahan guna kelancaran tugas
  11. Mengoptimalkan realisasi PBB
  12. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  13. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
  14. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
  15. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
  16. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
  17. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
  18. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  19. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaanyang ada di Desa;
  20. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  21. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati 
  22. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD

      23. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat

 

Sekretaris Desa / Carik

 Tugas pokok

Membantu Kepala Desa dalam  melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan  pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Desa  dan Masyarakat Desa

Fungsi

  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan  urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
  3. Pelaksanaan  tertib kesekretariatan dan tertib administrasi  Umum
  4. Pelaksanaan administrasi  Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  5. Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja  pelaksanaan tugas sekretariat;
  6. Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  7. Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan  keamanan dan kebersihan kantor;
  8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
  9. Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
  10. Menyelenggarakan Penyusunan  rancangan APBdes   Pengelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
  11. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
  12. Mengkordinir dan membuat laporan tentag peranarikan PBB dan menyetorkannya ke Bank
  13. Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes – RKP Des )
  14. Memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan
  15.  Menyusun dan membuat laporan tahunan Kepala desa

      16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan


Kaur Tata Usaha

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan

 

Fungsi

  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
  3.  Melaksanakan pengelolaan  tertib administrasi umum
  4. Melaksanakan urusan perlengkapan dan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  6. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  7. Melaksanakan penataan arsip.
  8. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  10. Persiapan bahan-bahan laporan  dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala 



Kaur Keuangan

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan san pelaporan APB Desa

Fungsi

  1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pembukuan administrasi keuangan Desa
  3. Persiapan bahan penyusunan APB Desa
  4. Membuat permohonan pencairan ADD, DD,  Bantuan tambahan penghasilan Aparat Desa, Bantuan Gubernur, dll
  5. Bersama Bendahara membuat pelaporan dan Surat Pertanggungjawanan (SPJ)
  6. Bersama TPKAD, membuat laporan pembukuan Kas tiap bulan kepada Kepala desa
  7.  Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
  9. Melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tupoksi


 

Kasi Pemerintahan (Kebayan)

Tugas pokok

Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa, serta melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa

Fungsi

  1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis
  2. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil, Sosial Politik Ideologi, dan Kesatua
  3. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
  4. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  5. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan
  6. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan Dokumen Kependudukan seperti pemohonan KTP,KK,Akte Kelahiran dll
  9. Membantu menyusun data Profil desa, monografi Desa
  10. Melaksanakan pencatatan pembukuan data kependudukan dan membuat pelaporannya
  11. Melaksanakan penarikan PBB diwilayah yang di tunjuk
  12. Melaksanakan dan memantau kegiatan poskamling/Ronda malam
  13. Melaksanakan kegiatan keamanan di wilayah desa
  14. Melakukan kordinasi dengan unsur yang terkait seperti Danton Hansip, Kadus, Polsek

 

  1. Ikut membantu penyelesaian permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di desa

Kasi Perekonomian  dan Pembangunan (Ladu)

 

 Tugas pokok

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan

    Fungsi

  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
  2. Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
  3. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
  4. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
  5. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
  6. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak. PKK dan organisasi profesi
  7.  Membuat perencanaan kegiatan di bidang pertanian,perkebunan, peternakan dan perikanan
  8.  Melaksanakan pembinaan terhadap para petani, untuk keseragaman pola tanam, dan pengendalian hama terpadu
  9. Melakukan kordinasi dengan dinas terkait di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan pengaira
  10. Mengkoordinir kegiatan kebersihan saluran irigasi
  11. Melaksnakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
  12. Mencatat dan membukukan kegiatan-kegiatan di bidang pertanian dan pengairan

 

  1. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



Kasi  Kesejahteraan Rakyat ( Kesra )/Modin

Tugas :

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat, Pendidikan dan sosial kemasyarakatan

Fungsi

  1. Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan di bidang keagamaan, social budaya dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat (Madrsasah, TPQ, Madin, Pesantren Dll).
  3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( Raskin, BLSM,BPJS, dsb ).
  5. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
  6.  Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
  7. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat
  8. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
  9. Mecatat dan membukukan dalam buku administrasi desa hal-hal yang berkaitan dengan bidang keagamaan, social budaya, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
  10. Mengkoordinir kegiatan di bidang keagamaan
  11. Melaksanakan penarikan PBB diwilayah yang di tunjuk

 

  1. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan


 

KEPALA DUSUN /KAMITUWO

 

Tugas pokok

Membantu melakasanakan semua tugas, kewajiban Petinggi dan visi misi  desa  di  wilayah masing-masing

Fungsi

  1. Membuat perencanaan program kerja di wilayahnya
  2. Melaksanakan pembinaan kerukunan warga
  3. Menggerakkan swadaya gotong royong dan melakukan pembinaan perekonomian masyarakat di wilayahnya
  4. Mendamaikan perselisihan antar warga di wilayahnya
  5. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan kerja bhakti jalan dan lingkungan
  6. Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya
  7. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  8.  Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
  9.  melakukan kegiatan penerangan /kehumasan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  10. membantu kepala desa dalam pembinaan, pemberdayaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  11. Membuat laporan kejadian/peristiwa musibah dan bencana alam yang terjadi

 

  1. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:152
    Kemarin:104
    Total Pengunjung:119.317
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.172
    Browser:Tidak ditemukan

 Fanpages Desa Jambu