Dasar di bentuknya karang taruna adalah : Peraturan Menteri Sosial No. 77/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahanterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. (Psl 1 ayat 1 Permensos 77/2010)
ORGANISASI KARANG TARUNA DESA JAMBU
Pelindung : Petinggi Jambu
Pembina : Sholekan
: Rusmanto
Ketua : Arif Sukron Makmun
: Nur Faizah
Sekretaris : Oktian Maulana
: Alfi Roudliyah
Bendahara : Nurul
Seksi-seksi
1. Olahraga : Eko Prasetyo
2. Agama : Choirul Afif
3. Pendidikan : Muhammad Rifqi
4. Humas : Ali Musta'in
5. Sosial : Aulia Famandia