Aula Baldes, 19 Januari 2022
Sehubungan dengan terbitnya, Peraturan Menteri Keuangan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang berisi tentang besaran Dana Desa, maka terjadi perubahan pendapatan APBDes Jambu yang semula di anggarkan sebesar Rp. 1.650.280.800 menjadi 1.844.409.000 atau mengalami perubahan sebesar Rp. 194.128.200, sehingga perlu di lakukan Perubahan APBDes tahun 2022.
Perubahan di Bulan Januari ini terbilang istimewa, karena biasanya perubahan APBDes umumnya di lakukan di bulan Juli-Oktober tahun berjalan.
Perubahan Belanja APBDes ada di beberapa item belanja yaitu :
Sisa kelebihan DD di anggarkan untuk Pembangunan senderan Jalan Kamirah semula sebesar 79.318.000 menjadi 126.864.000
dan digunakan untuk perbaikan sayapan jembatan gang Pramuka sebesar Rp. 25.500.000.
Untuk itulah dilakukan Musdes Perubahan APBDes yang di hadiri oleh Pihak Kecamatan, BPD Jambu, pemdes dan para RT sedesa Jambu.