Penetapan Peraturan Desa Jambu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan di Balai Desa Jambu. Rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Jambu. Rabu (28/12/2021), penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa.
Ketua BPD Desa Jambu, Drs. Siswo Dahyono dalam rapat penetapan APBDes ini dalam sambutannya menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Jambu guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Kepala Desa Jambu, Ngadiran dalam rapat ini menyampaikan kegiatan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2022, kegiatan meliputi pembangunan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin, dan untuk pembangunan fisik melihat tingkat mendesak yang akan dilakukan pembangunan yakni yang sudah masuk pada tahun lalu dan belum realisasi karena terjadi perubahan anggaran untuk BLT Dana Desa "kata Ngadiran
Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 disampaikan rinciannya oleh Noor Rofiq selaku kaur Perencanaan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari pemaparan perbidang APBDes kemudian dilaksanakan diskusi guna memperjelas rincianyang telah disampaikan, setelah selesai pemaparan dan diskusi dan dapat disepakati, akhirnya Ketua BPD mengesahkan APBDes Desa Jambu tahun anggaran 2022 ini, selanjutnya guna ketebukaan informasi kepada masyarakat perlu disosialisasikan tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 melalui publikasi online di web dan offline di beberapa tempat di desa jambu. ts