Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2022 dan perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( KPM BLT DD ) tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022.
Musyawarah ini menetapkan perubahan atas APBDEs TA 2022 yang sebelumnya telah di tetapkam pada tgl 30 Desember 2021. Perubahan ini menindaklanjuti beberapa paraturan dan bantuan keuangan dari kabupaten dan propinsi.
Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Perpres No. 104 tahun 2021 dan PMK No. 190 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut memuat anggaran wajib dalam APBDes tahun 2022. Dan ada tambahan Bantuan Keuangan Propinsi dan Kabupaten.
Anggaran wajib yang dimaksud antara lain :
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ditentukan minimal 40 % dari anggaran, sehingga ada penambahan jumlah penerima dari ...KPM menjadi 205 KPM.
Anggaran cadangan penanggulangan wabah Covid 19 tetap dianggarkan untuk menjaga kemungkinan adanya warga terkena Covid 19. Anggarannya sebesar minimal 8 % dari total anggaran.
Ketahanan pangan dan hewani dianggarkan pembelian Mesin Panen, dan traktor,