Aula Baldes, 19 Januari 2022
Menindak lanjuti amanat Perpres 104 tahun 2021 pada pasal 5 dan PMK 190/PMK.07/2021, yang mengamanatkan adanya BLT DD sebesar 40% dari pagu DD, maka Pemdes beserta BPD mengadakan Musdesus pengusulan KPM BLT DD. awal jumlah KPM sebanyak 188 KPM, maka setelah perubahan APBDes jumlah KPM penerima manfaat BLT DD Desa Jambu sebanyak 205 KPM. dan jumlah KPM cadangan sebanyak 44 KPM.
Pengusulan KPM di lakukan melalui Aplikasi pengusulan yang di isi oleh para RT dan setiap RT mendapatkan jatah 4 usulan dan 1 usulan Cadangan. Sementara BPD dan Pemdes juga memperoleh kesempatan untuk bisa mengusulkan masyarakat sebagai calon penerima BLT DD.
Semua usulan di bahas secara terbuka dan disepakati oleh forum, sehingga di akhir acara dapat di tanda tangani Perpet BLT DD.
Selain itu, pada kesempatan tanya jawab, di tanyakan oleh peserta tentang kesiapan Ketua BPD dan Petahana, apakah maju sebagai Balon Petinggi Jambu 2022. Ketua BPD menyatakan tidak sementara Petahana menyatakan siap melanjutkan program yang belum terlaksana akibat adanya covid-19 ini