VISI : Desa Jambu yang terus membangun menuju perubahan Ekonomi, Kesehatan, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang lebih baik -- jangan di klik...

Artikel

PENYUSUNAN RPJMDes

11 Januari 2023 10:56:26  Administrator  596 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan 

1. Musyawarah Desa, dengan Agenda:

a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih

b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD

c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir 


2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.


3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah 

kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program

strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota. 


4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa

melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan

kondisi objektif Desa, dengan cara:

a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;

b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;

c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan 

pendataan potensi dan masalah Desa;

d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok 


5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa

berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa. 


6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa

kepada Kepala Desa untuk diperiksa. 


7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa

Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan 

kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.

b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap 

bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan

pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan

pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok

dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. 

c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat

pleno.  


8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan

menyepakati RPJM Desa;


9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan

menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; 


10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa

 

Sumber: 

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.

Link :
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:551
    Kemarin:593
    Total Pengunjung:214.493
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.6
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 4.055 Kali
Sejarah Desa Jambu
07 November 2014 | 1.995 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.949 Kali
Struktur Organisasi dan Tugas
29 Juli 2013 | 1.863 Kali
Profil Desa
02 Januari 2023 | 1.790 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 1.650 Kali
Data Desa
13 November 2019 | 1.618 Kali
VISITASI KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TENGAH KE DESA JAMBU
14 Oktober 2021 | 835 Kali
Perekonomian
27 November 2019 | 456 Kali
RAKER PERANGKAT KE 1
14 Oktober 2021 | 651 Kali
Pendidikan
13 April 2023 | 458 Kali
MUSYAWARAH DESA DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL ( DTKS )
23 Oktober 2023 | 341 Kali
SEDEKAH LAUT KELOMPOK NELAYAN SELAYAR MINA
23 November 2023 | 400 Kali
PELATIHAN KULINER DI DESA JAMBU
20 Januari 2022 | 464 Kali
Musdesus BLT DD tahun 2022

 Fanpages Desa Jambu