VISI : Desa Jambu yang terus membangun menuju perubahan Ekonomi, Kesehatan, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang lebih baik -- jangan di klik...

Artikel

PENYUSUNAN RPJMDes

11 Januari 2023 10:56:26  Administrator  303 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan 

1. Musyawarah Desa, dengan Agenda:

a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih

b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD

c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir 


2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.


3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah 

kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program

strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota. 


4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa

melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan

kondisi objektif Desa, dengan cara:

a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;

b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;

c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan 

pendataan potensi dan masalah Desa;

d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok 


5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa

berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa. 


6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa

kepada Kepala Desa untuk diperiksa. 


7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa

Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan 

kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.

b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap 

bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan

pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan

pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok

dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. 

c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat

pleno.  


8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan

menyepakati RPJM Desa;


9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan

menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; 


10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa

 

Sumber: 

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.

Link :
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:157
    Kemarin:17
    Total Pengunjung:132.427
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.221.176.186
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 3.149 Kali
Sejarah Desa Jambu
07 November 2014 | 1.571 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.479 Kali
Struktur Organisasi dan Tugas
02 Januari 2023 | 1.468 Kali
Visi dan Misi
13 November 2019 | 1.352 Kali
VISITASI KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TENGAH KE DESA JAMBU
29 Juli 2013 | 1.339 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.330 Kali
Data Desa
27 September 2023 | 184 Kali
PERINGATAN DINI GELOMBANG TINGGI DI PERAIAN LAUT JEPARA
14 Oktober 2021 | 349 Kali
DIGITALISAI KIM
04 Februari 2021 | 291 Kali
UCAPAN DUKA BAPAK H. KASMURI
11 Februari 2023 | 255 Kali
PETA RT
21 November 2019 | 290 Kali
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA
02 September 2021 | 325 Kali
BIMTEK PENYUSUNAN MASTERPLAN KOTA CERDAS
29 Juli 2013 | 288 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Fanpages Desa Jambu