Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.08/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dimana dalam amanat tersebut di Prioritaskan penggunaannya untuk :
- BLT-DD Ekstrim
- Ketahanan Pangan
- Penyertaan Modal Bumdesa
untuk itu Desa Jambu mengalokasi Dana Desa diantaranya adalah sebagai berikut
- Program BLT-DD Extrem adalah BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni salah satunya keluarga yang punya anggota Sakit / Disabilitas
- Ketahanan Pangan dilakukan dengan pemberian bantuan ternak kambing kepada kelompok budidaya kambing agar di kembangbiakan
- Penyertaan Modal Bumdesa diberikan kepada Bumdesa Giri Samudra sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah)
semoga program-program tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Jambu untuk menuju Desa Jambu yang semakin unggul
.